Beranda | Artikel
Hukum Umrah Setelah Haji?
Kamis, 10 Oktober 2013

HUKUM UMRAH SETELAH HAJI?

Pertanyaan.
Bagaimanakah Hukum Umrah yang dilaksanakan oleh para jama’ah haji setelah tahallul ? Mohon jawabannya segera dimuat, mengingat pelaksanaan ibadah haji sebentar lagi ! Syukran

Jawaban.
Pertanyaan yang hampir sama pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.[1] Beliau rahimahullah ditanya, “Bolehkah melaksanakan ibadah Umrah setelah pelaksanaan ibadah haji, sebelum pelaksanaan thawaf Wada’ ? Mengingat sebelumnya saya tidak berniat kecuali untuk melaksanakan ibadah haji. Kemudian setelah itu, baru ada niatan untuk melaksanakan ibadah umrah lalu saya memulai ihram untuk Umrah dari Jedah padahal saya tidak berasal dari Jedah ?

Beliau rahimahullah kemudian memberikan jawaban sebagai berikut :
Melaksanaan ibadah Umrah setelah pelaksanaan ibadah haji, jika seorang wanita mengalami seperti apa yang dialami A’isyah Radhiyallahu anha ketika beliau Radhiyallahu anha berihram (berniat) melaksanakan umrah namun kemudian beliau Radhiyallahu anha haidhl sebelum sampai ke Mekah. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk berihram atau berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan beliau pun melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai menunaikan ibadah haji, A’isyah Radhiyallahu anha meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar bias melaksanakan ibadah Umrah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada saudaranya A’isyah yang bernama Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiyallahu anhuma untuk membawa A’isyah ke daerah Tan’im agar bisa berihram dari sana[2]. Jika seorang wanita mengalami hal yang sama dengan yang dialami oleh Ummul Mu’minin A’isyah Radhiyallahu anha, dan dia tidak merasa puas kecuali dengan melaksanakan ibadah Umrah setelah pelaksanaan ibadah haji, maka itu tidak apa-apa, karena hal itu telah dijelaskan dalam sunnah.

Adapun untuk yang selainnya, maka tidak ada seorangpun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya Radhiyallahu anhum yang melakukan ibadah Umrah setelah melaksanakan ibadah haji. Bahkan Abdurrahman bin Abu Bakr yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menemani saudarinya yaitu A’isyah Radhiyallahu anha berangkat ke Tan’im agar bisa melakukan ihram dari sana, beliau Radhiyallahu anhu tidak melakukan ibarah Umrah. Seandainya melaksanakan ibadah Umrah setelah pelaksanaan ibadah haji itu disyari’atkan tentu hal itu sudah dilakukan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiyallahu anhuma, karena hal itu mudah bagi dia saat dia menemani saudarinya berangkat ke Tan’im.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa orang yang melaksanakan ibadah haji tidak disyari’atkan untuk melakukan ibadah Umrah setelah menunaikan ibadah haji, kecuali jika ia sudah pulang usai pelaksanaan ibadah haji ke negaranya lalu balik lagi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah umrah. Misalnya seperti penduduk Jedah, jika sudah selesai melaksanakan ibadah haji kemudian ia pulang ke Jedah lalu kembali lagi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah Umrah, maka ini tidak apa-apa, karena dia sudah pulang lalu dari tempat tinggalnya dia berangkat untuk melaksanakan ibarah Umrah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa Wa Rasail, 24/65
[2] Hadits ini dirriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitabul Hajji, no. 1362 dan Imam Muslim dalam Kitabul hajji, no. 1211


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3740-hukum-umrah-setelah-haji.html